UPT Laboratorium Gizi Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di bidang Gizi. UPT Laboratorium Gizi Daerah ditunjang oleh Seksi Pelayanan, pengembangan dan Penjaminan Mutu, dan Ketatausahaan.

            UPT Laboratorium Gizi Daerah  mempunyai tugas pokok: melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan di bidang pelayanan Laboratorium Gizi serta pengembangan dan penjaminan mutu pelayanan gizi, serta tugas ketatausahaan, dengan fungsinya :

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT
  2. Pelaksanaan pelayanan laboratorium dan produk gizi
  3. Pelaksanaan pengembangan dan penjaminan mutu pelayanan gizi
  4. Pelaksanaan analisis dan kajian permasalahan gizi serta penyusunan rekomendasi untuk kebijakan penanganan masalah gizi di Provinsi Jawa Timur
  5. Pelaksanaan kegiatan kemitraan di bidang  gizi dengan institusi lain
  6. Pelaksanaan bantuan bimbingan teknis pelayanan gizi kepada fasilitas pelayanan kesehatan secara berkala di bidang penjaminan mutu
  7. Pelaksanaan fasilitasi praktek laboratorium siswa/mahasiswa di bidang gizi
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas ke sehatan.