SEJARAH BERDIRINYA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI

DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA

UPT LABORATORIUM GIZI

 

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sesuai dengan amanat Pasal 64 ayat (1). Undang-undang ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan atau sejak tanggal 30 April 2010. Kelahiran UU KIP merupakan salah satu prestasi anak bangsa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Negara dan Badan Publik, melakukan interaksi positif dengan masyarakat luas sebagai jaminan pelaksanaan Hak Konstitusional Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F UUD RI Tahun 1945. 

Implementasi UU KIP ada 3 (tiga) hal pokok yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Badan Publik, Warga Negara dan Komisi Informasi bersinergi mewujudkan :

  • Layanan Informasi Publik sesuai dengan standart.
  • Menjamin Hak Warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Publik dengan mendorong dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  • Melakukan hukum acara dengan semangat musyawarah mufakat melalui langkah-langkah awal mediasi dan ajudikasi non-litigasi untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang bertanggung jawab.

 

Dasar hukum dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik antara lain Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 02 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi.

Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2011 Tanggal 29 Juli 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur merupakan wujud seriusnya seluruh jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Komisi Informasi sebagaimana tersebut di atas.

UPT Laboratorium Gizi dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 87 Tahun 2019, Tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, yang saat ini telah melaksanakan program sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur tersebut di atas, dengan membentuk PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dengan Surat Keputusan Kepala UPT Laboratorium Gizi Nomor: 800/0002/102.20/2022 Tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada UPT Laboratorium Gizi, serta telah menetapkan Standar Layanan Informasi melalui SK Kepala Pelaksana pada UPT Laboratorium Gizi Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada UPT Laboratorium Gizi Nomor : 067/0548/102.20/2022 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik Pelaksana pada UPT Laboratorium Gizi.

Untuk lebih jelas tentang apa yang sudah dan sedang dikerjakan terkait dengan program PPID Pelaksana UPT Laboratorium Gizi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dapat diketahui melalui website : https://laboratoriumgizi.jatimprov.id/ semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan.