UPT Laboratorium Gizi merupakan transformasi dari UPT Akademi Gizi Surabaya Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, sebagai respon atas diberlakukannya UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan Pendidikan Tinggi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah adalah mengelola pendidikan dasar menengah. Dengan mempertimbangkan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia, maka alih fungsi layanan yang dimaksud adalah tetap pada bidang gizi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2019 Tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, alih fungsi UPT Akademi Gizi Surabaya menjadi UPT Laboratorium Gizi dengan harapan dapat memberikan kontribusi bagi pencegahan dan percepatan perbaikan masalah gizi di Jawa Timur.
Mengacu pada Pergub tersebut, UPT Laboratorium Gizi merupakan unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Adapun struktur organisasi UPT Laboratorium Gizi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan tugas sebagai Unit Pelaksana Teknis terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, Seksi Pelayanan Laboratorium Gizi dan Seksi Pengembangan dan Penjaminan Mutu (P2M). Saat ini UPT Laboratorium Gizi dibawah pimpinan Ibu Ir.Luki Mundiastuti, M.Kes didukung oleh Kasubag Tata Usaha Ibu Sri Winarti, SE.,M.Si; Kepala Seksi Pelayanan, Bapak Agus Hartono, SKM.,M.Si dan Kepala Seksi Pengembangan dan Penjaminan Mutu (P2M), Bapak Edi Suroso, SKM. Selain itu UPT Laboratorium Gizi diperkuat oleh 53 orang ASN dan 16 orang pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja (PTT-PK) dengan latar belakang pendidikan beragam dari S3, S2, S1, D3, dan SMA.
Lokasi UPT Laboratorium Gizi berada di daerah Surabaya Selatan tepatnya di Jalan Bendul Merisi 126 Surabaya. Untuk menjangkau lokasi tersebut sangat mudah karena masyarakat sekitar sudah sangat familiar dengan menyebut kata ‘gizi’. Terdapat dua pintu gerbang untuk masuk ke bangunan utama yaitu di sebelah utara dan selatan dengan luas tanah 4000 M2 dan bangunan UPT Laboratorium Gizi adalah 2.265,51 m2. Bangunan berlantai dua ini terbagi menjadi beberapa ruangan, di lantai satu terdapat ruang pertemuan, ruang ketatausahaan, ruang direktur, ruang Kasubag TU, ruang Kasi P2M, ruang Seksi Pengembangan dan Penjaminan Mutu (P2M), ruang Laboratorium Pengembangan Produk Pangan dan Gizi, ruang Laboratorium Prestasi Atlet dan Kebugaran, ruang Laboratorium Antropometri dan Klinis Gizi, ruang Laboratorium Mikrobiologi dan Kimia Gizi, dan ruang Laboratorium Kuliner dan Diit Gizi Khusus. Selain itu di lantai satu juga terdapat beberapa fasilitas diantaranya homestay, area parkir, musholla, dan toilet, sedangkan di lahan pekarangan terdapat 4 buah gazebo, kolam, nutri garden yang ditanami dengan aneka tanaman buah dalam pot (tabulampot), sayuran hydroponic, dan lain-lain. Di lantai 2 terdapat ruang Seksi Pelayanan, Aula Cristha Dharma, Aula Dr.Benny Soegianto, ruang Perpustakaan, ruang Laboratorium Multimedia dan Bahasa serta tiga ruang pertemuan kecil (R. Protein, R. Mineral, R. Vitamin). UPT Laboratorium Gizi juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana diantaranya:
- alat pengukur tebal lemak
- alat ukur anthropometri : timbangan badan digital, microtoa, length-board.
- multimedia
- alat penyuluhan gizi
- perlengkapan pameran/baksos
- alat analisis kandungan gizi pangan dan makanan
- alat pemeriksaan kadar gula, dan lain-lain
- perlengkapan konsultasi gizi
- perlengkapan rehabilitasi gizi
- peralatan fitness
Berpijak dari kekuatan sumber daya manusia yang ada dan segala fasilitas yang dimiliki, maka dibentuknya UPT Laboratorium Gizi dengan mengacu pada Pergub Jatim No. 87 Tahun 2019, bertujuan untuk melaksanakan tugas teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur di bidang pelayanan laboratorium gizi, pengembangan dan penjaminan mutu serta tugas ketatausahaan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Laboratorium Gizi mempunyai fungsi: penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT, pelaksanaan pelayanan laboratorium gizi, pelaksanaan pengembangan laboratorium gizi, penjaminan mutu laboratorium dan produk gizi, pelaksanaan bahan dukungan teknis, pelaksanaan kerjasama di bidang gizi, penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kerjasama di bidang gizi, penyiapan bahan dukungan di bidang pengembangan gizi, pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Adapun Sub Bagian Tata Usaha UPT Laboratorium Gizi mempunyai tugas melaksanakan: pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, pengelolaan administrasi kepegawaian, pengelolaan administrasi keuangan, pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor, humas, pengelolaan urusan rumah tangga, penyewaan homestay dan aula, pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan, pengelolaan kearsipan, monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
Dalam menjalankan tugasnya, Sub Bagian Tata Usaha didukung oleh berbagai ketenagaan yang berfungsi sebagai : pengelola keuangan, meliputi: Bendahara Pengeluaran, Ibu Ernawati Mudji Prihandini, S.E., Bendahara Penerimaan Pembantu, Ibu Tri Yonowati, S.E.; PPTK merangkap Perencana Anggaran, Ibu Arika Diyah Siswanti, S.Gz.,M.Sos.; Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Ibu Dwi Kurniawati, AMd.Ak ; Pejabat Pembuat Komitmen, Bapak Budi Utomo, STP.,M.Si ; Verifikator, Ibu drg. Merry Ristiana Mokobombang, MM.; Pejabat Penanggung jawab Aset, Bapak Taufiqur Rohman, S.Gz.,MM.; Pengadministrasi Keuangan, Ibu Siti Muslikhah, S.S.,M.Pd. dan Ibu Elli Rohita ; Bendahara Gaji, Ibu Sulasmi, S.E.; Ketenagaan lainnya berfungsi sebagai Pengadministrasi Kepegawaian, Ibu Siti I’anatun Rosidah, S.Sy.; Pengadministrasi Umum dan Kearsipan, Ibu Nurul Huda, S.E., Ibu Siti Miftahul Jannah, dan Ratri Pusparini, S.Farm.Apt.; Akuntan, Bapak Bondhan Surya Dwi Putra, S.E.Ak; Pemeliharaan Sarana/Prasarana, Bapak Kusnan, S.Ag. dan Bapak M. Rizaldy Hartono; Driver, Bapak Suwito. Sedangkan ketenagaan yang berfungsi sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yaitu Bapak Agustinus, Bapak Arip Suprianto, Bapak Risky Eka Yoga Prasetya, S.IK, Bapak Koirul Abdul Mukit, ST., dan Bapak Fakhurrozi, dengan jumlah total ketenagaan 11 orang ASN dan 13 orang PTT-PK.
Semua ketenagaan yang ada di Sub Bagian Tata Usaha lebih banyak memberikan pelayanan yang bersifat internal, meskipun tetap ada pelayanan eksternal. Pelayanan yang bersifat internal diantaranya adalah pembuatan surat perintah tugas pegawai (SPT), pembuatan nota dinas, pemberkasan kepegawaian, pengumpulan berkas SPJ kegiatan, penandatangan berkas keuangan, penyampaian laporan Transaksi Non Tunai (gaji, TPP, dan lain-lain), pemeliharaan sarana/prasarana dan kerumahtanggaan, pelayanan keamanan dan lain-lain. Sedangkan pelayanan yang bersifat eksternal lebih kepada koordinasi dengan OPD/instansi terkait dalam berbagai urusan seperti dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, BPKAD, Biro Organisasi, Biro Hukum, Dinas Kearsipan, L2DIKTI dan lain-lain.
Sub Bagian Tata Usaha dalam menjalankan tugasnya tidak dapat terlepas dari dukungan dan koordinasi yang baik dengan Seksi Pelayanan dan Seksi Pengembangan dan Penjaminan Mutu. Begitu juga dalam menjalankan fungsi sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, tentunya UPT Laboratorium Gizi tidak dapat berjalan sendiri, namun masih membutuhkan dukungan dan kerjasama dari instansi terkait. UPT Laboratorium Gizi akan terus berupaya untuk menjadi unit pelaksana teknis yang keberadaannya bisa dirasakan manfaatnya dan berkontribusi dalam percepatan perbaikan gizi masyarakat Jawa Timur.